Senin, 07 Juli 2014

ALMUWATTA IMAM MALIK BAB NIKAH

KITAB ALMUWATTA IMAM MALIK
KITAB 16. NIKAH

964. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Muhammad bin Yahya bin
Habban] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa
sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian melamar pinangan saudaranya."
965. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa
Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian
melamar pinangan saudaranya."
966. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Qasim] dari
[Bapaknya] bahwa dia berkata mengenai firman Allah Ta'ala: '(Dan tidak ada dosa bagi
kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan
(keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin
dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka)
perkataan yang ma'ruf) ' (Qs. Al Baqarah: 235) yaitu seorang laki-laki yang berkata
kepada seorang wanita yang masih berada pada masa iddah dari kematian suaminya,
'Kamu begitu mulia bagiku, saya ada rasa cinta terhadapmu, semoga Allah
menuntunmu kepada kebaikan dan jalan rezki', atau ucapan lain yang semisalnya.’
967. Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Al Fadl] dari [Nafi' bin Jubair bin
Muth'im] dari [Abdullah bin 'Abbas] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Seorang janda itu lebih berhak memilih suami daripada walinya sedang
seorang gadis harus dimintai persetujuannya, dan tanda persetujuannya adalah sikap
diamnya."
968. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Hazm bin Dinar] dari [Sahal
bin Sa'ad As Sa'idi] berkata, "Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah menyerahkan diriku
sepenuhnya kepada anda." Beliau lalu berdiri lama, hingga ada seorang laki-laki berdiri
seraya mengatakan, "Wahai Rasulullah, jika anda tidak berkenan dengannya, maka
nikahkanlah aku dengannya." Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya
kepada laki-laki tersebut: "Apakah kamu mempunyai sesuatu yang dapat dijadikan
mahar untuknya?" laki-laki itu menjawab; "Saya tidak mempunyai sesuatu kecuali kain
sarung ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu memberikan
kain sarung itu padanya, maka kamu akan duduk tanpa sarung. Carilah yang lain." Lakilaki
itu mengadu; "Saya tidak mempunyai sesuatupun." Beliau bersabda lagi: "Carilah
walau hanya sekedar cincin besi! ." Laki-laki itu lalu mencari namun tidak
mendapatkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah kamu
mempunyai hafalan dari Al Qur'an?" laki-laki itu menjawab; "Ya, saya telah hafal surat
ini dan ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Maka aku nikahkah
kamu dengan wanita itu, dengan mahar apa yang telah engkau hafal dari surat Al-
Qur'an."
969. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin
Musayyab] ia berkata; [Umar bin Khattab] berkata; "Laki-laki mana saja yang menikahi
wanita yang terkena gila, atau lepra, atau kusta, lalu ia menyetubuhinya, maka wanita
itu berhak mendapatkan mahar secara penuh. Dan hal itu berakibat walinya yang wajib
menanggung hutang atas suaminya."
970. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata, "Puteri Ubaidullah bin
Umar - ibunya adalah puteri Zaid bin Al Khattab- adalah isteri dari puteranya Abdullah
bin Umar, lalu ia (putera Abdullah bin Umar) meninggal dunia dan belum sempat
menyetubuhinya serta belum disebutkan maharnya. Maka ibu dari isterinya
menginginkan mahar puterinya, [Abdullah bin Umar] lalu berkata; "Tidak ada mahar
baginya, sekiranya ia berhak tentu kami tidak akan menahan mahar tersebut atau
berbuat zhalim kepadanya." Ibunya merasa keberatan menerima keputusan itu, lalu
orang-orang mengambil seseorang yang bisa menjadi penengah, yaitu Zaid bin Tsabit.
Lalu [Zaid] memutuskan bahwa wanita tersebut tidak mendapatkan mahar, tetapi ia
mendapatkan warisan."
971. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin
Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] memberi putusan tentang wanita yang telah
dinikahi oleh seorang laki-laki: "Jika tirai telah diturunkan, maka mahar wajib
dibayarkan."
972. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Zaid bin Tsabit]
berkata; "Jika seorang laki-laki menemui isterinya dan tirai telah diturunkan, maka
mahar wajib dibayarkan."
973. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin
Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin
Al Harits bin Hisyam Al Makhzumi] dari [Bapaknya] berkata, "Ketika Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Ummu Salamah dan telah bersama, beliau
berkata kepadanya: "Tidak ada peremehan atas keluargamu. Jika kamu mau, saya akan
tinggal selama tujuh hari untukmu dan tujuh hari untuk isteriku yang lain. dan jika
kamu mau, saya akan tinggal selama tiga hari bersamamu, lalu saya menggilir." Ummu
salamah lantas menjawab, "Berikan aku tiga hari."
974. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik]
berkata; "Bagi seorang gadis tujuh hari, sedangkan bagi seorang janda cukup tiga hari."
Malik berkata; "Itulah pendapat yang kami pakai."
975. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Al Miswar bin Rifa'ah Al Quradli]
dari [Zubair bin Abdurrahman bin Zubair] berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam Rifa'ah bin Simwal mentalak isterinya yang bernama Tamimah binti
Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas isterinya menikah dengan Abdurrahman bin
Zubair. Namun Abdurrahman mempunyai masalah karena tidak mampu
menyetubuhinya, sehingga ia kembali mencerikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin
menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya.
Lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau
melarangnya seraya bersabda: "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia
merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh) ."
976. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin
Muhammad] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia pernah ditanya
tentang laki-laki yang menceraikan isterinya dengan thalaq ba'in (thalaq tiga),
kemudian ada laki-laki lain menikahinya dan mencerikannya lagi sebelum melakukan
persetubuhan dengannya. Maka apakah boleh bagi suaminya yang pertama untuk
menikahinya lagi? 'Aisyah menjawab; "Tidak boleh, hingga suaminya (yang kedua)
dapat merasakan nikmatnya hubungan intim dengannya."
977. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari
[Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh
menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya dari pihak bapak dan tidak
boleh menikahi perempuan bersamaan dengan bibinya dari pihak ibunya."
978. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin
Musayyab] berkata; "Tidak boleh menyatukan wanita dengan bibinya dari pihak
bapaknya atau dari pihak ibunya. Tidak boleh juga seseorang menyetubuhi isterinya
yang sedang mengandung janin orang lain."
979. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata; " [Zaid
bin Tsabit] ditanya tentang seseorang yang menikahi wanita kemudian menceraikannya
sebelum menyetubuhinya, apakah ibunya halal untuk dinikahi?" Zaid bin Tsabit
menjawab; "Tidak boleh. Karena setatus ibu tidak dirinci, dan tidak ada syarat padanya.
Adapun yang disebutkan syaratnya adalah pada anak tiri."
980. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar]
berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang tentang nikah Syighar.
Syighar adalah seseorang yang menikahkan puterinya dengan orang lain dengan syarat
orang tersebut menikahkan puterinya dengan dirinya tanpa mahar antara keduanya."
981. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari
[Bapaknya] dari [Abdurrahman] dan [Mujamma'] keduanya adalah anak Yazid bin
Jariyah Al Anshari, dari Khansa binti Khidam Al Anshariyah waktu itu ia adalah seorang
janda, lalu bapaknya menikahkannya tetapi ia tidak mau menerima pernikahan
tersebut. Lalu ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau
membatalkan pernikahan tersebut."
982. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata, "Pernah
dihadapkan kepada Umar Ibnul Khattab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh
seorang laki-laki dan seorang wanita, maka [Umar] berkata, "Ini adalah nikah sirri, saya
tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan
merajamnya."
983. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab]
dari [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Thulaihah Al Asadiyah adalah isteri Rusyaid Ats
Tsaqafi, tetapi kemudian ia menceraikannya. Thulaihah kemudian menikah pada masa
iddahnya. ' [Umar Ibnul Khattab] lantas memukulnya, demikianjuga dengan suaminya,
ia memukul Thulaihah dengan cambuk berkali-kali. Umar kemudian memisahkan
antara Thulaihah dengan suaminya (yang kedua) . Setelah itu ia berkata, "Wanita mana
saja yang menikah pada masa iddahnya, jika suaminya yang menikahinya belum
menyetubuhinya maka keduanya harus dipisahkan, lalu ia harus melanjutkan sisa masa
iddahnya dari suami yang pertama. Dan suami yang kedua itu setatusnya sebagai
pelamar saja. Tetapi jika ia (suami kedua) telah menggaulinya, maka keduanya
dipisahkan, lalu Isterinya melakukan iddah pada sisa masa iddahnya dari suaminya yang
pertama kemudian ditambah dengan iddah dari suaminya yang kedua, dan keduanya
tidak boleh bersama lagi untuk selamanya." Malik berkata; "Sa'id Ibnul Musayyab
berkata; 'Perempuan tersebut berhak mendapatkan mahar (dari suami kedua), karena
ia telah mensetubuhinya."
984. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id Ibnul
Musayyab] ia berkata; "Hamba sahaya tidak boleh dinikahi untuk dimadu dengan
wanita merdeka, kecuali jika wanita merdeka tersebut ridla. Jika wanita merdeka tadi
menyetujui maka dia berhak mendapatkan dua pertiga dalam pembagian."
985. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu
Abdurrahman] dari [Zaid bin Tsabit] Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki
yang mentalak budak wanitanya dengan talak tiga, kemudian membelinya kembali,
"Budak wanita itu tidak halal baginya sehingga ia menikah dengan laki-laki lain.
986. Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Ibnu
Syihab] tentang laki-laki yang mempunyai isteri seorang budak, lalu ia membelinya
setelah ia mentalaknya dengan talak satu. Ibnu Syihab menjawab, "Budak itu tetap
halal baginya karena status kepemilikan budak, selama ia tidak menjatuhkan talak
ba'in. Tetapi jika ia telah menjatuhkan talak ba'in, maka tidak halal baginya walau
statusnya sebagai budak miliknya, hal itu hingga budak tersebut menikah dengan lakilaki
lain."
987. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin
Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Bapaknya] bahwasanya [Umar bin Khattab]
ditanya tentang seorang budak wanita dan puterinya, yang telah disetubuhi salah
satunya setelah yang lainnya juga. Umar berkata; "Saya tidak suka jika menggauli
keduanya." 'Umar Ibnul Khattab melarang perbuatan tersebut.
988. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Qabishah bin Dzu`aib]
bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada [Utsman bin Affan] tentang dua
perempuan yang bersaudara berada di bawah kepemilikan seseorang, apakah
keduanya boleh digauli? Utsman menjawab; "Ayat Al Qur'an telah menghalalkan
keduanya, namun ada juga ayat lain mengharamkan keduanya (untuk digauli) . Tetapi
aku sendiri tidak suka untuk melakukan hal itu (menggauli dua-duanya) ." Qabishah
berkata; "Laki-laki tersebut kemudian keluar meninggalkan kediaman Utsman dan
berjumpa dengan [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia tanyakan
hal itu kepadanya. Sahabat itu lalu menjawab, "Sekiranya aku mempunyai wewenang
dalam hal itu, lalu aku mendapati orang yang melakukannya niscaya aku akan
memberinya hukuman." Ibnu Syihab berkata; "Menurutku sahabat tersebut adalah Ali
bin Abu Thalib."
989. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Mujabbar] berkata;
" [Salim bin Abdullah] pernah memberikan hadiah berupa budak wanita kepada anak
laki-lakinya sambil mengatakan, "Kamu jangan mendekatinya, aku ingin menggaulinya,
hanya saja aku belum bernafsu terhadapnya."
990. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa Abu Nahsyal bin
Al Aswad berkata kepada [Al Qasim bin Muhammad], "Saya melihat pakaian budak
wanitaku tersingkap, lalu aku mendudukinya layaknya seorang suami menduduki
isterinya (posisi senggama) . Lantas ia berkata, "Saya sedang haid! " Aku lalu berdiri dan
tidak mendekatinya setelah itu, maka apakah aku boleh memberikan budak tersebut
kepada anakku supaya menyetubuhinya?" Tetapi Al Qasim melarangnya.
991. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibrahim bin Abu 'Ablah] dari [Abdul
Malik bin Marwan] bahwa dia pernah memberi hadiah kepada sahabatnya seorang
budak wanita. Kemudian dia bertanya tentang perihal budak wanita tersebut,
sahabatnya lalu berkata, "Aku punya keinginan untuk memberikan budak tersebut
kepada anakku hingga dia dapat melakukan ini dan itu." Abdul Malik berkata; "Sungguh
[Marwan] lebih wara' (menjaga diri) darimu, dia pernah memberikan budak
perempuan kepada anaknya seraya berkata; "Kamu jangan mendekati budak wanita
itu, karena aku pernah melihat betisnya tersingkap."
992. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin
Musayyab] ia berkata; "Yang dimaksud dengan '(Perempuan-perempuan yang menjaga
kehormatan) ' adalah perempuan-perempuan yang memiliki suami. Demikian ini
karena Allah mengharamkan hukum zina."
993. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya,
dari [Al Qasim bin Muhammad] keduanya berkata; "Jika seorang laki-laki merdeka
menikahi budak wanita lalu menyetubuhinya, maka budak itu telah menjaga
kehormatannya." Malik berkata; "Hampir semua orang yang saya temui mengatakan,
'budak wanita itu menjaga kehormatan laki-laki merdeka; yaitu jika ia menikahi lalu
menggaulinya, maka artinya budak itu budak tersebut telah menjaga kehormatannya."
994. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah] dan
[Hasan] keduanya adalah anak Muhammad bin Ali bin Abu Thalib, dari [Bapaknya] dari
[Ali bin Abu Thalib] berkata, "Pada perang Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melarang nikah mut'ah makan daging keledai jinak.
995. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair]
bahwa Khaulah binti Hakim menemui Umar bin Khattab dan berkata; "Rabi'ah bin
Umayyah telah menikah secara mut'ah dengan seorang wanita, lalu wanita itu hamil! "
[Umar bin Khattab] kemudian keluar dengan membawa selendangnya, lalu ia berkata,
'Ini adalah Nikah mut'ah, sekiranya aku mendapatinya, maka akan aku rajam."
996. Telah menceritakan kepadaku Yazid dari Malik telah mendengar [Rabi'ah bin Abu
Abdurrahman] ia berkata; "Seorang budak itu boleh menikahi empat wanita." Malik
berkata; "Pendapat ini adalah pendapat yang paling baik yang telah saya dengar dalam
masalah itu."
997. Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya, bahwa
para wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah masuk Islam di
tanah kelahirannya dan mereka tidak termasuk orang yang berhijrah. Ketika mereka
masuk Islam, suami-suami mereka masih dalam keadaan kafir. Di antara mereka adalah
puteri Al Walid bin Mughirah. Ia adalah isteri Shafwan bin Umayyah, lalu ia masuk Islam
pada waktu Fathu Makkah, sedangkan suaminya, Shafwan bin Umayyah belum mau
masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus keponakannya, Wahab
bin Umair kepadanya dengan membawa selendang Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam sebagai bentuk jaminan keamanan untuk Shafwan bin Umayyah. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengajaknya masuk Islam dan menginginkan
agar ia menemui beliau. Jika ia setuju dengan hal itu maka ia akan menerimanya, jika
tidak setuju maka beliau akan memberi waktu dua bulan." Tatkala Shafwan menghadap
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa selendang beliau, dia
memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di depan para tokoh. Ia mengatakan,
"Wahai Muhammad, Wahab bin Umair telah menemuiku dengan membawa
selendangmu, dia menyatakan bahwa engkau menyuruh agar aku menghadapmu, jika
aku menyetujui hal tersebut maka pasti aku terima. Jika tidak, kamu akan memberi
waktu penangguhan selama dua bulan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Wahai Abu Wahab, turunlah (dari kendaraan) ." Dia menjawab; "Tidak,
Demi Allah, saya tidak akan turun hingga engkau menjelaskannya kepadaku."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bahkan penangguhanmu selama
empat bulan." Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat
menghadapi Hawazin di daerah Hunain. Beliau mengirim utusan kepada Shafwan bin
Umayyah untuk meminjam peralatan perang dan senjata miliknya." Shafwan berkata;
"Berdasarkan paksaan atau kerelaan." Beliau menjawab; "Kerelaan." Lalu Shafwan
meminjamkan peralatan perang dan senjata miliknya. Kemudian Shafwan pun ikut
berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia masih dalam
keadaan kafir. Ia pernah mengikuti peperangan Hunain dan Tha'if. Waktu itu dia masih
kafir sedang isterinya telah masuk Islam, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
tidak memisahkan antara ia dan isterinya hingga Shafwan masuk Islam, dan isterinya
masih mengakuinya dengan pernikahan yang lama." Telah menceritakan kepadaku dari
Malik dari Ibnu Syihab berkata; "Jarak waktu antara Islamnya Shafwan dan Islamnya
isterinya itu sekitar dua bulan." Ibnu Syihab berkata; "Tidak ada kabar yang sampai
kepada kami, bahwa jika seorang perempuan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya
sedang suaminya kafir dan masih menetap di Darul Kufr, kecuali hijrahnya akan
menjadi pemisah antara dirinya dengan suaminya, kecuali jika suaminya datang untuk
berhijrah sebelum habis masa iddah isterinya."
998. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] ia bahwa: "Ummu Hakim
binti Al Harits bin Hisyam adalah isteri Ikrimah bin Abu Jahl, lalu dia masuk Islam pada
waktu Fathu Makkah sedang suaminya, Ikrimah bin Abu Jahl kabur karena tidak mau
masuk Islam, sehingga ia (Ikrimah) sampai ke kota Yaman. Ummu Hakim lantas
menyusulnya hingga ke Yaman, lalu ia mengajak suaminya masuk ke dalam Islam.
Akhirnya Ikrimah pun masuk Islam, ia lalu menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam saat terjadi pembukaan kota Makkah. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melihatnya, beliau menyambutnya dengan gembira, sementara Ikrimah tidak
membawa selendang (sebagai tanda jaminan) hingga ia membaiat Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah itu beliau menetapkan kembali pernikahan mereka
berdua."
999. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin
Malik] berkata, "Abdurrahman bin 'Auf menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, sementara pada dirinya terdapat waran kuning bekas za'faran. Sehingga
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan sebabnya, lalu dia memberitahukan
bahwa dirinya baru saja menikah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya:
"Berapa mahar yang kamu berikan kepadanya?" 'Abdurrahman menjawab; "Emas
sebesar biji kurma." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Adakanlah
walimah walau hanya dengan menyembelih seekor kambing".
1000. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata; "Telah sampai
kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengadakan walimah,
sementara di dalamnya tidak terdapat roti maupun daging sama sekali."
1001. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] ia
berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang di antara
kalian diundang untuk mendatangi acara walimah, hendaklah dia mendatanginya."
1002. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abu
Hurairah] ia berkata; "Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah yang di
dalamnya hanya diundang orang-orang kaya, tanpa orang-orang miskin. Barangsiapa
tidak mendatangi undangan walimah, berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya."
1003. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah]
Bahwasanya ia mendengar [Anas bin Malik] ia berkata; "Seorang penjahit mengundang
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadiri masakan yang telah buat." Anas
berkata; "Aku lalu pergi bersama beliau menghadiri undangan tersebut. Beliau
dipersilahkan menikmati hidangan berupa roti dari gandum beserta kuah yang di
dalamnya terdapat sejenis labu." Anas melanjutkan, "Aku melihat Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam mencari-cari labu tersebut di dalam nampan kuah tersebut. Maka
semenjak hari itu, sayapun menyukai sejenis labu."
1004. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian
menikahi seorang wanita atau membeli budak wanita, hendaklah dia memegang ubunubunnya
dan berdo'a agar diberkahi oleh Allah Ta'ala. Apabila salah seorang di antara
kalian membeli seekor unta, hendaklah dia memegang bagian atas punuknya dan
berlindung kepada Allah Ta'ala dari kejahatan setan."
1005. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata,
"Seorang lelaki melamar seorang wanita melalui saudaranya. Saudara wanita itu
memberitahukan bahwa saudara wanitanya dahulu pernah berzina. Hal itu
disampaikan kepada [Umar bin Khattab], maka dipukullah saudara laki-laki perempuan
itu, atau hampir saja dia dipukul. Kemudian Umar berkata; "Apa urusanmu memberi
kabar itu?"
1006. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa
[Al Qasim bin Muhammad] dan [Urwah bin Zubair] berkata mengenai seorang laki-laki
yang memiliki empat isteri, lalu ia menceraikan salah satu isterinya dengan talak tiga:
"Dia boleh menikah lagi sesuai kehendaknya tanpa harus menunggu 'iddah isterinya
selesai." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman
bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Urwah bin Zubair menfatwakan demikian kepada
Al Walid bin Abdul Malik ketika dia datang ke Madinah, hanya saja Al Qasim bin
Muhammad mengatakan, "Talaklah ia dalam beberapa majlis (tidak dengan talak tiga
sekaligus) ."
1007. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin
Musayyab] berkata; "Ada tiga perkara yang tidak ada kata 'main-main' di dalamnya;
nikah, talak dan membebaskan hamba sahaya."
1008. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Rafi' bin Khudaij]
bahwa dia menikahi anak gadis Muhammad bin Maslamah Al Anshari. (gadis itu) tinggal
bersamanya sampai tua. Kemudian Rafi' menikah lagi dengan seorang gadis yang masih
muda. Ternyata dia lebih mengutamakan sang gadis itu daripada (isterinya yang lama) .
Sehingga isterinya yang lama menggugat cerai kepadanya. Lalu Rafi' menceraikannya
dengan talak satu, dia berlaku baik dan lembut kepada (isterinya yang lama) hingga
menjelang masa iddahnya habis, ia ruju' kembali. Setelah ruju', dia masih
memperlakukannya sama seperti semula (lebih mengutamakan isteri mudanya)
sehingga (isteri lamanya) menggugat cerai, maka jatuhlah talak dua. Kemudian dia ruju'
kembali, namun dia tetap mengulangi tindakannya dengan mengutamakan yang gadis
sehingga isteri tuanya menggugat cerai. Rafi' bin Khudaij berkata; "Sekarang terserah
kamu, jatah talak hanya tinggal satu. Jika kamu mau, kamu boleh tetap tinggal dan
menerima apa adanya. Jika tidak, saya akan menceraikanmu." (wanita itu) berkata;
"Saya akan tetap tinggal walau kamu berlaku demikian." Akhirnya Rafi' tidak jadi
menceraikan isterinya. Rafi' tidak melihat bahwa hal itu berdosa ketika dia
menetapkannya untuk tetap tinggal (isteri lamanya) dengan perlakuan yang demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar